KABARCIREBON-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Majalengka secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan berdasarkan pengumuman dengan Nomor B 1113-KC-VL/LY/03/2024.
Dari informasi itu setidaknya ada 19 karyawan yang tidak sudah bukan lagi bagian dari BRI setempat.Berikut nama karyawan BRI yang sudah di PHK.
1. Gandany, karyawan di Kanca BRI Majalengka, masa kerjanya berakhir 16 Maret 2023.
2. Yohan Erawan, sebelumnya bekerja di Unit Bantarujeg BRI, mengakhiri masa kerjanya pada 7 Agustus 2023.
3. Ayif Sumantri Hidayat, karyawan di Unit Panjalin BRI, mengakhiri hubungan kerja pada 7 Agustus 2023.
4. Andi Rama Saputra, sebelumnya bekerja di Unit Leuwimunding BRI, mengakhiri masa kerjanya pada 27 September 2023.
5. Moh Rakandika Setia Putra, karyawan di Unit Tonjong BRI, mengakhiri hubungan kerja pada 15 Oktober 2023.
6. Muhamad Yusup, yang bekerja di Unit Kerjati BRI, mengakhiri masa kerjanya pada 31 Oktober 2023.
7. Riksa Harisna, karyawan di Unit Padarek BRI, mengakhiri hubungan kerja pada 19 Desember 2023.
8. Agus Koswara, yang melayani di Unit Cikijing BRI, mengakhiri masa kerjanya pada 31 Maret 2024.
9. Usep Muhamad Saeroji, karyawan di Unit Padarek BRI, mengakhiri hubungan kerja pada 31 Maret 2024.
Baca Juga: Persib Siap Jamu Bhayangkara FC, Ini Jadwal Lengkap Pekan ke 30 BRI Liga 1 2023/2024
Pimpinan BRI Cabang Majalengka Nurdianto Maswardi Suwono mengatakan, pengumuman ini dilakukan untuk mewaspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakn mantan karyawan BRI.
Dengan adanya pengumuman PHK ini, maka segala sesuatu yang dilakukan oleh nama nama yang tercantum di dalam pengumuman ini, sudah tidak menjadi tanggungjawab BRI. Dan yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi mengatasnamakan PT BRI (Persero).
"Kami harapkan dengan sikap waspada ini, para nasabah dapat terhindar dari upaya penipuan yang mengatasnamakan mantan karyawan BRI,"kata dia Minggu 31 Maret 2024.