7 Pimpinan Parpol Peraih Kursi di DPRD Majalengka Gelar Silaturrahmi Politik. Bangun Koalisi Jumbo di Pilkada?

- 1 April 2024, 00:22 WIB
Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tujuh ketua umum partai politik di Kabupaten Majalengka menggelar silaturrahmi politik di teras Rumah Makan Sawah Aki Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Ahad 31 Maret 2024. Kegiatan yang dibalut dalam acara buka bersama (bukber)
Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tujuh ketua umum partai politik di Kabupaten Majalengka menggelar silaturrahmi politik di teras Rumah Makan Sawah Aki Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Ahad 31 Maret 2024. Kegiatan yang dibalut dalam acara buka bersama (bukber) /Jejep/

KABARCIREBON-Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tujuh ketua umum partai politik di Kabupaten Majalengka menggelar silaturrahmi politik di teras Rumah Makan Sawah Aki Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Ahad 31 Maret 2024.

Kegiatan yang dibalut dalam acara buka bersama (bukber) itu, mengupas beragam persoalan yang terjadi di Kabupaten Majalengka dan menyoroti peran dan fungsi parpol sebagai wahana aspirasi rakyat.

Ketujuh parpol yang hadir itu antara lain Ketua Umum DPD Partai Golkar H Asep Eka Mulyana, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) H Rona Firmansyah, Ketua Partai Gerindra H Jeffry Romdonny, Ketua DPC PPP Muhamad Fajar Shidik, Ketua DPC PKB H Juhana Zulfan, Ketua DPD PKS Roni Setiawan dan Ketua DPC Partai Demokrat Fauzan Zemsar Fuad.

Baca Juga: Gejolak Politik Mulai Memanas, PAN dan Gerindra Buka Suara Jelang Pelaksanan Pilkada Majalengka

Usai bertemu nampak dari mereka berfoto bersama sambil tersenyum dan mengepalkan tangan. Namun sayang pada kesempatan itu, Ketua DPC PDIP Majalengka H Karna Sobahi tidak hadir. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah pertemuan ini dalam rangka membangun koalisi super jumbol jelang Pilkada Serentak 2024?

Dari data yang dihimpun, kekuatan ketujuh parpol ini jika digabungkan memiliki 35 kursi. Rinciannya, Partai Golkar 7 kursi, PKS 7 kursi, PKB 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PPP 4 kursi, PAN 5 kursi dan Demokrat 1 kursi. Sedangkan PDIP meraup 15 kursi. Maka jika dikalkusikan sudah melebihi batas pengusungan calon bupati Majalengka.

Di dalam aturan mengenai syarat ambang batas pencalonan kepala daerah tertera pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 15 persen akumulasi suara sah pemilihan anggota DPRD.

Baca Juga: KPU Majalengka Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS di Pilkada Serentak 2024. Segera Daftar!!!

Jika di kursikan pengusungan calon itu minimal diusung oleh 10 kursi. Dalam hal ini hanya PDIP Majalengka yang bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi karena sudah mengantongi 15 kursi. Namun pada percakapan ke 7 pimpinan parpol itu belum menjurus ke koalisi jumbo di Pilkada Majalengka tahun ini.

Ketua DPD Partai Golkar Majalengka H Asep Eka Mulyana mengatakan, pada tatap muka ini merupakan momentum penting dalam menjaga stabilitas politik di Majalengka pasca Pemilu 2024. Meskipun pada perjamuan ini, terjadi perbedaan ideologi dan kepentingan di masing masing parpol. Tapi untuk saat ini dan kedepan akan tetap menjalin silaturrahmi.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x