KABARCIREBON-Perkara penetapan tersangka Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka kini memasuki babak baru. Irfan saat ini telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada tahap ini, Irfan pun menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara ternama dan berpengalaman, sebagai tim kuasa hukumnya. Keputusan ini mencerminkan tekad kuatnya untuk membela diri dan membuktikan ketidaksalahannya di hadapan di pengadilan.
Sidang praperadilan sendiri dijadwalkan akan digelar pada Selasa (16/4/2024) mendatang. Dalam sidang tersebut, akan diperjuangkan hak-hak hukum Irfan, sebagai upaya untuk membatalkan penetapan status tersangka yang dianggapnya tidak berdasar.
"Jaksa secara profesional harus menjawab atas praperadilan tanpa mengundur-undur waktu lagi, sebagai rasa tanggung jawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," kata Prof Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari idejabar pikiran rakyat, Selasa (2/4/2024).
Saat ini Prof Yusril telah melayangkan praperadilan atas penetapan dan penahanan Irfan Nur Alam. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya panggilan sidang nomor: 5 Pid.Pra/2024/PN.Bdg.
Dalam surat panggilan sidang itu, disebutkan sebagai juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memenuhi permintaan tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 Maret 2024.