Yusril Ihza Mahendra Siap Hadir dalam Praperadilan Kepala BKPSDM Majalengka pada 16 April 2024 di PN Bandung

- 3 April 2024, 11:28 WIB
Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi (Kiri) dan Yusril Ihzya Mahendra (Kanan).*
Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi (Kiri) dan Yusril Ihzya Mahendra (Kanan).* /Kabar Cirebon/Kolasi PRMN/Muhammad Alif Santosa/

Oleh karena itu, menurutnya ada beberapa hal yang berpotensi untuk mengajukan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka sudah berlangsung beberapa tahun, bahkan Andi dan Maya sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu.

Baca Juga: Waspada Boraks di Jajanan Takjil Ramdan, Dinkes Majalengka Periksa Kandungan Siomay Hingga Seblak

Namun, pada saat itu, pihak Kejati Jabar baru menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap mereka. Setelah satu tahun berlalu, tidak ada perkembangan dalam kasus tersebut.

Namun pada bulan Maret 2024, tiba-tiba diumumkan bahwa Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam menjadi tersangka. Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024 malam melalui Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dan langsung diikuti dengan penahanan pada Selasa, 26 Maret 2024.***

 

 

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah