Yusril Ihza Mahendra Siap Hadir dalam Praperadilan Kepala BKPSDM Majalengka pada 16 April 2024 di PN Bandung

- 3 April 2024, 11:28 WIB
Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi (Kiri) dan Yusril Ihzya Mahendra (Kanan).*
Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi (Kiri) dan Yusril Ihzya Mahendra (Kanan).* /Kabar Cirebon/Kolasi PRMN/Muhammad Alif Santosa/

Surat panggilan sidang tersebut menunjukkan bahwa Prof Yusril akan hadir di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A pada Selasa 16 April 2024, terkait sidang Praperadilan antara pemohon Irfan Nur Alam melawan Kejati Jabar.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan kesiapannya dalam menghadapi persidangan praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara Irfan Nur Alam. "Iyah, betul. Kami sudah menerima pemberitahuan mengenai persidangan praperadilan. Tim penuntut umum sebagai termohon praperadilan," katanya saat dihubungi pada Selasa (2/4/2024).

Seperti diketahui, Kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka mengalami perkembangan baru setelah penahanan Irfan Nur Alam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024. Selain Irfan, Andi Nurmawan dari pihak swasta juga telah ditahan empat hari sebelumnya.

Baca Juga: Masjid Raharja di Belakang Perkantoran Setda Majalengka Terancam Ambruk

Proses penahanan Irfan Nur Alam berlangsung dramatis, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 dan langsung ditahan pada 26 Maret 2024. Sementara tersangka lainnya, Andi Nurmawan alias (AN) dan M, telah ditetapkan sebagai tersangka satu tahun sebelumnya, namun hanya Andi yang saat ini baru ditahan.

Sehingga, banyak yang mempertanyakan mengapa anak mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi bernama Irfan Nur Alam, yang bapaknya berencana maju lagi dalam Pilkada ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan begitu cepat.

Hingga menimbulkan pandangan sebagian publik bahwa penahanan Irfan Nur Alam bermuatan unsur politik.

Sementara itu, Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian, menyatakan kekecewaannya terhadap Kejati Jabar atas penahanan kliennya pada waktu mendampingi pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gegara Tekanan Piskologis, Seorang Warga Jatitujuh Majalengka Tewas Gantung Diri

Rojan mengkritik tindakan Kejati Jabar sewenang-wenang dan tidak menghormati HAM serta hukum. Alasannya karena ia meyakini bahwa Irfan Nur Alam tidak bersalah dan tidak menerima suap dari proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Sehingga, tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah