Yusril Ihza Mahendra Siap Hadir dalam Praperadilan Kepala BKPSDM Majalengka pada 16 April 2024 di PN Bandung

- 3 April 2024, 11:28 WIB
Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi (Kiri) dan Yusril Ihzya Mahendra (Kanan).*
Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi (Kiri) dan Yusril Ihzya Mahendra (Kanan).* /Kabar Cirebon/Kolasi PRMN/Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON-Perkara penetapan tersangka Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka kini memasuki babak baru. Irfan saat ini telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada tahap ini, Irfan pun menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara ternama dan berpengalaman, sebagai tim kuasa hukumnya. Keputusan ini mencerminkan tekad kuatnya untuk membela diri dan membuktikan ketidaksalahannya di hadapan di pengadilan. 

Sidang praperadilan sendiri dijadwalkan akan digelar pada Selasa (16/4/2024) mendatang. Dalam sidang tersebut, akan diperjuangkan hak-hak hukum Irfan, sebagai upaya untuk membatalkan penetapan status tersangka yang dianggapnya tidak berdasar.

Baca Juga: Telah Terjadi Kecelakaan Menimpa Tiga Kendaraan di Ruas Jalan Majalengka-Kadipaten, Begini Kronologinya!

 

"Jaksa secara profesional harus menjawab atas praperadilan tanpa mengundur-undur waktu lagi, sebagai rasa tanggung jawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," kata Prof Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari idejabar pikiran rakyat, Selasa (2/4/2024).

Saat ini Prof Yusril telah melayangkan praperadilan atas penetapan dan penahanan Irfan Nur Alam. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya panggilan sidang nomor: 5 Pid.Pra/2024/PN.Bdg.

Dalam surat panggilan sidang itu, disebutkan sebagai juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memenuhi permintaan tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Temui Pemudik Sepeda Motor Bonceng Istri dan Dua Orang Anak dari Majalengka, Ternyata...

Surat panggilan sidang tersebut menunjukkan bahwa Prof Yusril akan hadir di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A pada Selasa 16 April 2024, terkait sidang Praperadilan antara pemohon Irfan Nur Alam melawan Kejati Jabar.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan kesiapannya dalam menghadapi persidangan praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara Irfan Nur Alam. "Iyah, betul. Kami sudah menerima pemberitahuan mengenai persidangan praperadilan. Tim penuntut umum sebagai termohon praperadilan," katanya saat dihubungi pada Selasa (2/4/2024).

Seperti diketahui, Kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka mengalami perkembangan baru setelah penahanan Irfan Nur Alam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024. Selain Irfan, Andi Nurmawan dari pihak swasta juga telah ditahan empat hari sebelumnya.

Baca Juga: Masjid Raharja di Belakang Perkantoran Setda Majalengka Terancam Ambruk

Proses penahanan Irfan Nur Alam berlangsung dramatis, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 dan langsung ditahan pada 26 Maret 2024. Sementara tersangka lainnya, Andi Nurmawan alias (AN) dan M, telah ditetapkan sebagai tersangka satu tahun sebelumnya, namun hanya Andi yang saat ini baru ditahan.

Sehingga, banyak yang mempertanyakan mengapa anak mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi bernama Irfan Nur Alam, yang bapaknya berencana maju lagi dalam Pilkada ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan begitu cepat.

Hingga menimbulkan pandangan sebagian publik bahwa penahanan Irfan Nur Alam bermuatan unsur politik.

Sementara itu, Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian, menyatakan kekecewaannya terhadap Kejati Jabar atas penahanan kliennya pada waktu mendampingi pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gegara Tekanan Piskologis, Seorang Warga Jatitujuh Majalengka Tewas Gantung Diri

Rojan mengkritik tindakan Kejati Jabar sewenang-wenang dan tidak menghormati HAM serta hukum. Alasannya karena ia meyakini bahwa Irfan Nur Alam tidak bersalah dan tidak menerima suap dari proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Sehingga, tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Oleh karena itu, menurutnya ada beberapa hal yang berpotensi untuk mengajukan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka sudah berlangsung beberapa tahun, bahkan Andi dan Maya sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu.

Baca Juga: Waspada Boraks di Jajanan Takjil Ramdan, Dinkes Majalengka Periksa Kandungan Siomay Hingga Seblak

Namun, pada saat itu, pihak Kejati Jabar baru menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap mereka. Setelah satu tahun berlalu, tidak ada perkembangan dalam kasus tersebut.

Namun pada bulan Maret 2024, tiba-tiba diumumkan bahwa Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam menjadi tersangka. Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024 malam melalui Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dan langsung diikuti dengan penahanan pada Selasa, 26 Maret 2024.***

 

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah