Sekda Kuningan Paling Dielu-elukan Jadi Cabup Masa Depan Namun Bagaimana Aturan Main di Pilkadanya?

- 12 April 2024, 13:27 WIB
Komisioner KPU Kuningan, Maman Sudiaman.
Komisioner KPU Kuningan, Maman Sudiaman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), organsiasi masyarakat (Ormas), pengamat politik dan pemerintahan serta beberapa kelompok lainnya mengelu-elukan sekaligus mendorong Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar untuk manggung pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024.

Bahkan tersiar kabar, beberapa partai politik (Parpol) besar pun akan menjadi kendaraan politik untuk memuluskan pertarungan perebutan kekuasaan sebagai penguasa nomor satu di kota kuda karena di antaranya sudah ada yang melakukan survei guna mengetahui popularitas sekaligus elektabilitas para kandidat calon bupati masa depan.

Jika ketua Dewan Pimpinan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (DP Korpri) Kabupaten Kuningan tersebut memutuskan tampil sebagai calon bupati (Cabup) masa depan, maka harus siap berbagai konsekuensi yang harus dihadapinya. Di antaranya, kemungkinan berhadapan dengan mantan atasannya baik H. Acep Purnama atau pun H.M. Ridho Suganda.

Baca Juga: Kuningan Memanggil Mr. Dian Rachmat Yanuar, Wowo: Kami Butuh Bupati yang Muda dan Bertalenta

Konsekuensi paling beresiko yang harus mendapatkan pertimbangan secara matang adalah karena sosok H. Dian Rachmat Yanuar adalah pegawai negeri sipil (ASN) aktif yang masa pensiunnya masih sekitar empat tahun lagi dengan penghasilan dari gaji dan tunjangan pun cukup lumayan.

Ditambah lagi, harus mematuhi ketentuan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 sekaligus turunannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 19 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) mundur dari statusnya kepegawaiannya.

Ketentuan tersebut sangat berbeda dengan perekrutan calon direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Kabupaten Kuningan periode 2023-2028. Karena meski ada pendaftar dari PNS tetapi baru mundur dari status kepegawaiannya setelah ditetapkan sebagai calon direktur terpilih atau pemenangnya.

Baca Juga: Akankah Dian Rachmat Yanuar Berhadapan dengan Acep Purnama di Pilkada Kuningan?

Kepala Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sudiaman ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa bagi PNS yang ingin bertarung dalam Pilkada Kuningan mesti mundur sejak ditetapkan sebagai calon (tahap penetapan calon), bukan tahap pendaftaran atau tahap penetapan terpilih.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x