Akankah Dian Rachmat Yanuar Berhadapan dengan Acep Purnama di Pilkada Kuningan?

- 19 Maret 2024, 10:38 WIB
H. Dian Rachmat Yanuar Vs H. Acep Purnama.
H. Dian Rachmat Yanuar Vs H. Acep Purnama. /Iyan Irwandi/KC/


KABARCIREBON - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) telah selesai dilaksanakan baik para peserta pesta demokrasi lima tahunan maupun masyarakat umum tinggal menunggu pleno rekapitulasi penghitungan suara sekaligus pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kini, masyarakat Kabupaten Kuningan dan kalangan politisi mulai beralih fokus pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024 mendatang sehingga meskipun belum resmi tetapi sejumlah nama mulai bermunculan, begitu pula beberapa polling calon bupati.

Peluang besar kembali mencalonkan adalah H. Acep Purnama yang sudah merasakan enaknya kursi empuk pimpinan eksekutif baik sebagai wakil bupati, bupati menggantikan Hj. Utje Ch Suganda yang meninggal dunia karena sakit maupun bupati terpilih periode 2018-2023 berpasangan dengan H.M. Ridho Suganda.

Baca Juga: Pandangan Dosen Hukum Pidana Uniku Soal Kasus Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan

Saat ini, mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut masih memegang tapuk kepemimpinan selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Kuningan. Di Pemilu tanggal 14 Februari 2024, meski tidak bertambah tetapi berhasil mempertahankan 9 kursi legislatif seperti periode sebelumnya.

Ditambah lagi, Sang Istri, Hj. Ika Siti Rahmatika yang mencalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat memperoleh suara terbanyak sehingga berpeluang besar mantan ketua Tim PKK Kabupaten Kuningan tersebut melenggang menjadi wakil rakyat di tingkat provinsi. Ia mencalonkan di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XIII meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Kendati demikian, jika benar H. Acep Purnama kembali direkomendasi oleh partai berlambang banteng moncong putih untuk mencalonkan lagi sebagai bupati harus menggandeng salah satu partai politik (Parpol) lainnya karena persyaratannya minimal 10 kursi sedangkan sekarang baru 9 kursi.

Baca Juga: 2 Developer Masih Diburu, 5 Perum di Kuningan Sudah Ada Itikad Baik Menyediakan Lahan Kuburan

Nama-nama pesaingnya pun mulai bermunculan seperti pada beberapa polling calon bupati baik dari kader internal PDIP sendiri, eks partai maupun birokrat. Salah satunya adalah H. Dian Rachmat Yanuar yang kini masih menjabat selaku sekretaris daerah (Sekda). Jika tidak diperpanjang lagi, masa jabatannya akan habis tanggal 28 Februari 2025.

Masa pensiun birokrat yang digodog sekaligus dimatangkan di berbagai organisasi elit tersebut masih 4 tahun. Namun apabila yang bersangkutan memutuskan bertarung di Pilkada Kuningan, maka akan menjadi lawan cukup berat bagi H. Acep Purnama atau pun calon bupati lainnya karena dia tahu betul semua hal baik di lingkup pemerintahan maupun masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x