Diberhentikannya Kasus Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan Dinilai Banyak Kejanggalan, Apa Sajakah?

- 18 Maret 2024, 09:41 WIB
Pengurus DPC Partai Gerindra Kuningan,  H. Abidin.
Pengurus DPC Partai Gerindra Kuningan, H. Abidin. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Penghentian penanganan kasus dugaan money politic yang tertangkap tangan atau kepergok di malam pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kuningan terus mendapatkan sorotan karena dinilai banyak kejanggalan.

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Abidin menyebutkan, mencermati, memperhatikan sekaligus menganalisa pernyataan yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Firman dalam kapasitasnya sebagai anggota Gakkumdu kepada kalangan media massa banyak kejanggalan.

Pertama, ada pernyataan bahwa tim kampanye terputus di struktural tingkat pengurus anak cabang (PAC) dianggap keliru. Secara hirarki organisasi partai politik (Parpol), struktural itu dari mulai dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pimpinan daerah (DPD), DPC kabupaten/kota, ditambah PAC dan ketua ranting di tingkat desa.

Baca Juga: Membantah Money Politic ketika Diperiksa Gakkumdu, Caleg Dapil 1 Kuningan Ditantang Sumpah Pocong

Mereka memiliki legalitas formal berupa surat keputusan (SK) sehingga jika ada ranting desa terbukti melakukan pembagian uang atau money politik, maka statusnya sah sebagai tim kampanye sehingga tidak bisa disamarkan bukan tim sukses.

Kedua, menyikapi istilah tim kampanye karena sebenarnya tim kampanye yang mana. Apakah tim kampanye Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, dirinya meyakini itu tidak ada. Kalau ada, ia ingin tahu buktinya.

Dirinya memahami dalam konteks secara materiil, pasalnya sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2013. Kalau melihat, membaca dan menyimpulkan peraturan tersebut, Pemilu itu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (Luber & Jurdil). Jujur itu bukan hanya peserta, tim kampanye saja maupun tim pelaksana saja tapi semua yang terlibat di dalam pesta demokrasi mesti jujur karena hak warga negara.

Baca Juga: Bersumpah Tidak Mengenal Terlapor Dugaan Money Politic, Caleg Dapil 1 Kuningan Terbebas Jeratan Hukum

Maka dari itu, penyampaian dalam press realise atau konferensi pers Sentra Gakkumdu khususnya Bawaslu dinilai sumir karena bisa menjadi bola panas sekaligus terjadi opini di masyarakat yang tidak baik, apalagi ranahnya kontek masalah hukum.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x