Caleg yang Diduga Terlibat Money Politic Diperiksa Gakkumdu Kuningan tapi yang Menyerahkan Uangnya Keluar Kota

- 1 Maret 2024, 15:09 WIB
Caleg incumbet Dapil 1 yang diduga terlibat praktek money politic diperiksa Gakkumdu Kuningan di kantor Bawaslu.
Caleg incumbet Dapil 1 yang diduga terlibat praktek money politic diperiksa Gakkumdu Kuningan di kantor Bawaslu. /Ist/KC/

KABARCIREBON - Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari salah satu partai besar yang diduga terlibat dalam praktek money politic di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi, akhirnya datang memenuhi panggilan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jumat 1 Maret 2024.

Caleg incumbent yang dikabarkan kembali meraih suara terbanyak di internal partainya tersebut diperiksa sekitar dua jam dari pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Dirinya memberikan berbagai keterangan sesuai pertanyaan yang dilontarkan oleh para petugas Gakkumdu sebagaimanamestinya.

Sedangkan petugas Gakkumdu yang turun langsung adalah Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kuningan, Rendi Septian, unsur Polres Kuningan, IPTU. Suhandi, dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) atas nama Retna Susilawati dan Caecilia Septin Birana serta Staf Kesekretariatan Bawaslu, Samsudin (Samjep).

Baca Juga: Caleg dan Saksi Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Kuningan, Bagaimana Kelanjutan Dugaan Kasus Money Politic?

"Kali ini calegnya datang tetapi statusnya adalah saksi. Kami melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan terkait kejadian di Desa Kadatuan pada masa tenang kampanye sebagai bahan pembahasan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kuningan, Rendi Septian.

Di samping itu, ada saksi memidio kejadian dugaan pratek money politic di Desa Kadatuan juga hadir dan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. Namun saksi yang diduga memberikan uang ketika masa tenang kampanye, tidak hadir karena sedang keluar kota. Bahkan dicari ke rumahnya pun tidak ada.

Para saksi yang dipanggil oleh Gakkumdu tersebut tidak memiliki kewajiban untuk hadir karena masih dalam tahap pembahasan tim sehingga kalau pun tidak datang, tidak bisa disebut mangkir. Kecuali jika permasalahan itu sudah naik ke tingkat penyidikan, maka bisa saja dilakukan pemanggilan secara paksa.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Didemo Warga Minta Hitung Ulang tapi Pj Bupati Kuningan Bilang Begini

"Kalau sudah penyidikan, biasanya ditangani langsung oleh aparat kepolisian. Namun kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan masih tahap pembahasan yang waktunya 14 hari," ucapnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x