Aspek formil, ada faktor pendukung yang mana makna dari materiil yang mengikat. Faktor pendukung tersebut adalah ada pelaku yang memberikan uang, ada alat bukti dan ada saksi sehingga kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan sudah memenuhi.
Untuk itu, kondisi sekarang ini mesti dijadikan kajian ilmiah oleh para akademisi karena harus diluruskan akibat masih gelap. Jangan sampai hasil Pemilu sekarang khususnya di Kabupaten Kuningan menjadi preseden buruk di masa depan sehingga permasalahan dugaan money politic di Desa Kadatuan mesti dikaji ulang.
Baca Juga: Caleg yang Diduga Terlibat Money Politic Diperiksa Gakkumdu Kuningan tapi yang Menyerahkan Uangnya Keluar Kota
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa hasil kajian yang didasarkan hasil proses klarifikasi terhadap para saksi sekaligus barang bukti, bahwa temuan PKD Kadatuan tidak terbukti sebagai tindak pidana money politic sehingga kasusnya tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan di kepolisian karena yang memberikan uang bukan tim dari caleg setempat.(Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News