Pandangan Dosen Hukum Pidana Uniku Soal Kasus Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan

- 19 Maret 2024, 08:49 WIB
Dosen Hukum Pidana FH Uniku, Sarip Hidayat.
Dosen Hukum Pidana FH Uniku, Sarip Hidayat. /Iyan Irwandi/KC/


KABARCIREBON - Dihentikannya proses penanganan kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi yang videonya sempat viral di malam pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) tanggal 13 Februari 2024, terus mendapatkan tanggapan dan tanggapan berbeda dari berbagai pihak. Termasuk pandangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kuningan (FH Uniku).

Dosen Hukum Pidana FH Uniku, Sarip Hidayat menerangkan, money politic adalah suatu bentuk pemberian berupa uang atau barang/materi lainnya seperti sembilan bahan pokok (Sembako). Atau pemberian janji untuk mempengaruhi seseorang atau masyarakat pemilik suara baik supaya tidak menjalankan haknya dalam memilih maupun menjalankan haknya tapi dengan cara tertentu pada saat Pemilu.

Sedangkan yang membedakan money politic di masa tenang dengan saat pencoblosan adalah subjek hukumnya karena pada masa tenang dibatasi yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana, peserta Pemilu yang terdiri dari partai politik (Parpol), calon legislatif (Caleg), calon presiden/calon wakil presiden (Capres/Cawapres) serta tim kampanye. Khusus saat pencoblosan, subjek hukumnya semua orang.

Baca Juga: Diberhentikannya Kasus Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan Dinilai Banyak Kejanggalan, Apa Sajakah?

Aturan hukum masa tenang adalah Pasal 523 Ayat (1). Berbunyi, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung. Atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000”.

Aturan hukum masa pencoblosan adalah Pasal 523 ayat (3). Berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang. Atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000".

Begitu pula terjadi perbedaan aturan main money politic yang dilakukan tim sukses yang tercatat dengan tim sukses bayangan atau tidak tercatat karena bagi yang terdaftar di KPU dan Bawaslu sebagaimana dijelaskan Pasal 272, dapat dimintai pertangungjawaban sesuai Pasal 523 Ayat (1).

Baca Juga: Membantah Money Politic ketika Diperiksa Gakkumdu, Caleg Dapil 1 Kuningan Ditantang Sumpah Pocong

Berbunyi, “Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000”.

Sedangkan tim kampanye bayangan tidak dapat dimintakan pertangungjawaban karena bukan subjek hukum Undang-Undang Pemilu. Mengenai syarat formil dan materil, diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x