Syarat formil meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor serta waktu penyampaian laporan. Syarat materil berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu serta bukti.
"Dengan demikian, apabila terlapor bukan tim kampaye yang terdaftar, maka terlapor bukan subjek hukum dalam Undang-Undang Pemilu sehingga kasus money politic di Desa Kadatuan tidak memenuhi syarat formil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022," ujarnya, Selasa 19 Maret 2024.(Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News