KABARCIREBON - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan tengah gencar melakukan penertiban terhadap pengembang pembangunan perumahan (Perum) di kota kuda karena telah meski dibangun bertahun-tahun tetapi masih ada yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan kuburan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas khususnya Pasal 9 serta Pasal 87 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 26 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.
Dari 7 pengembang perum yang telah dipanggil sebelumnya, ada 5 developer yang telah berupaya menunjukan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya sebelum pelaksanaan serah terima aset. Namun 2 developer lainnya masih diburu paska dipanggil tidak hadir sampai sekarang karena tidak ada laporan atau konfirmasi.
"Alhamdulillah. Sebanyak 5 pengembang perum sudah menunjukan itikad baiknya sedangkan 2 lagi, belum padahal telah dua balik ke kantor pemasarannya," ujar Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan, H.M. Mutofid didampingi Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Nono Muljono dan Subkor PSU/JFTTBP, Asep Mulyana, Senin 18 Maret 2024.
Perum yang belum bisa dipastikan apakah telah menyediakan lahan kuburan seluas 5 persen dari total lahan pembangunan perumnya tersebut karena developernya berada di Cirebon terdiri dari Perum Kemilau Sindangagung (PT Fais Jaya Mandiri/Faisal) Desa Babakanreuma Kecamatan Sindang Agung serta Perum Griya Cempaka Mas (PT Cempaka Mitra Persada) Desa Kertawinangun Kecamatan Cidahu.
Sementara itu, 5 pengembang yang kooperatif adalah Perum Harmoni Residence (PT Awani Bandung Resident) Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan. Luas lahan perum yang dibangun sejak tahun 2006-2007 tersebut mencapai 5.000 meter persegi sehingga lokasi pemakaman yang wajib disediakan 250 meter persegi.
Baca Juga: Dimatangkan di Berbagai Organisasi, Sekda Kuningan Berpemikiran Brilian