Tanda Tangani Fakta Integritas, Disdikbud Kuningan Ingin Membudayakan Angklung Diatonis Secara Universal

- 16 Maret 2024, 21:09 WIB
Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat menandatangani fakta intergritas tentang pengembangan Angklung di Kabupaten Kuningan di Rumah Makan Manioh, belum lama ini.
Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat menandatangani fakta intergritas tentang pengembangan Angklung di Kabupaten Kuningan di Rumah Makan Manioh, belum lama ini. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Dukungan nyata dalam upaya pengembangan kesenian Angklung Diatonis (Angklung Kuningan) agar lebih memasyarakat, seluruh komponen baik pelaku seni, pengrajin Angklung, budayawan, tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan, sejarahwan, legislatif, media massa maupun birokrat menandatangani fakta intergritas yang diawali oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat.

Penandatangan tersebut dilakukan setelah pembukaan kegiatan focus group disscuison (FGD) yang bertemakan, 'Angklung Diatonis Daeng Soetigna dan Kutjit (Kuwu Citangtu) Kuningan' di Rumah Makan Manioh atau dekat kawasan Kuningan Islamic Center (KIC) Kelurahan Winduherang Kecamatan Cigugur.

Sedangkan yang menjadi dasar penyelenggaraannya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 tahun 2018 mengenai Pelestarian Kebudayaan Daerah serta Deklarasi Kuningan sebagai Kabupaten Angklung pada tahun 2017.

Baca Juga: Membantah Money Politic ketika Diperiksa Gakkumdu, Caleg Dapil 1 Kuningan Ditantang Sumpah Pocong

"Kami ingin membudayakan Angklung Diatonis secara universal di kalangan masyarakat umum, pelaku usaha, instansi pemerintah serta swasta karena pada tahun 2017, telah dideklarasikan Kuningan sebagai Kabupaten Angklung," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana.

Melalui FGD, diperoleh kesimpulan awal sebagai gambaran sejarah Angklung Diatonis, kondisi pengrajin, bahan baku serta data penguat Kuningan sebagai Kabupaten Angklung, teridentifikasi persoalan keberadaan Angklung dan solusi penyelesaian permasalahannya serta hal-hal penting lainnya.

Ia berharap ke depannya, terjadi desiminasi kesenian Angklung minimal di 50 sekolah atau satuan pendidikan dari jenjang pendidikan. Seperti, anak usia dini (PAUD) tentang materi pengenalan Angklung, tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengenai teknik memainkan Angklung sekaligus mengenal pembuatannya.

Baca Juga: Strategi Pembelajaran Angklung Kuningan dalam Menjawab Kondisi Kendala di Setiap Sekolah

Pada tingkat sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) berkaitan dengan pengenalan pembuatan Angklung serta memainkannya secara lengkap atau bentuk orkestra Angklung. Sedangkan di lingkungan instansi/desa bisa mengenal, memainkan, membuat dan membudayakan Angklung.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x