Kemenag Tegaskan Sudah Haji Reguler Dilarang Naik Haji: Kuota Haji Kab.Cirebon Meningkat, Capai 2.532 Calhaj

- 19 April 2024, 21:31 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji /Pexels/

KABARCIREBON - Tahun ini Indonesia telah meraih kuota haji 241 ribu, atau meningkat 20 ribu dari tahun sebelumnya. Kabupaten Cirebon sebagai salah satu wilayah turut merasakan peningkatan kuota ibadah haji.

Pada tahun ini, kuota calon jamaah haji (Calhaj) mencapai 2.532 orang, dibagi dalam 5 kloter.

Kasi Penyelenggaran Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin mengatakan, kenaikan kuota haji pada tahun ini mencapai 106 Calhaj.

Baca Juga: Hendak Ziarah ke Komplek Pemakaman Sunan Gunung Jati, Keluarga Keraton Kasepuhan Ditolak, Pintu Masuk Digembok

"Pada 2023, kuota di Kabupaten Cirebon sebanyak 2.426, sementara pada 2024, kuotanya naik menjadi 2.532 terbagi dalam enam kloter. Dimana setiap kloter terdiri dari 440 calhaj," ungkap Yuto.

Yuto melanjutkan, calon jamaah haji yang berangkat pada tahun ini telah mendaftar pada 2012 dan awal 2013. Akan tetapi, untuk waktu tunggu calhaj kali ini jauh lebih lama, yakni mencapai 22-23 tahun.

Bahkan, jumlah masyarakat yang mendaftar haji per tahun 2024 mencapai lebih dari 50 ribu.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Kota Cirebon Rusak, DPUTR Lakukan Perbaikan Jalan dengan Skala Prioritas

"Dapat dibayakngakan, jika setiap tahun yang mendaftar haji mencapai 3.500 - 4.000 orang dengan asumsi 10 orang per hari," terangnnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk haji regular, orang yang telah menunaikan ibadah haji tidak diperbolehkan berangkat lagi kecuali setelah 10 tahun, kecuali melalui program haji plus atau pembimbing haji.

Yuto juga memaparkan bahwa bagi calhaj yang meninggal atau mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat berangkat haji, ada opsi pelimpahan. Namun, syaratnya adalah mahrom, seperti suami-istri, kakak-adik, atau orang tua-anak.

Baca Juga: Jalankan Program TJSL, BRI Kanca Cirebon Kartini Serahkan Perbaikan Sarana Fisik Museum Keraton Kasepuhan

"Ponakan atau cucu tidak bisa dilakukan pelimpahan. Solusinya, pengembalian dana haji. Pelimpahan itu harus melalui proses biometrik yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama," ungkapnya.

Ia menekankan, usia minimal untuk mendaftar calhaj adalah 12 tahun, sedangkan untuk keberangkatan minimal adalah 18 tahun atau sudah menikah. Namun, calhaj lansia diberi prioritas dan dapat berangkat bahkan pada usia 80 tahun, asalkan mendaftar saat usia 75 tahun.

"Calhaj lansia prioritas adalah mereka yang dapat langsung berangkat pada usia 80 tahun setelah mendaftar pada usia 75 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Bisa Bantu Pemerintah, Bupati Imron Respon Positif Database Karang Taruna Kabupaten Cirebon

Yuto menambahkan, lansia yang mendaftar haji namun meninggal sebelum waktunya juga mendapatkan tiga keuntungan. Yakni mendapat pahala haji karena niat ibadah, pengembalian uang penuh kepada ahli waris dan tidak perlu mengalami lelah perjalanan.(Ismail/KC).*** 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah