KABARCIREBON - Selama proses Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah menangani sejumlah laporan dan temuan yang mencapai angka 13. Dari jumlah tersebut, terdapat 12 laporan dan satu temuan yang telah diterima oleh lembaga pengawas Pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara ketat di setiap tahapannya. Laporan yang diterima mencakup berbagai dugaan pelanggaran, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggaran lainnya.
Rudi menjelaskan, dari 12 laporan yang diterima, terdiri dari pelanggaran pada tahap pencalonan sebanyak 1 laporan, tahap kampanye sebanyak 4 laporan, dan tahap rekapitulasi sebanyak 7 laporan.
"Dalam tahap pencalonan, terdapat dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN," ungkapnya, Selasa (23/4/2024).
Meskipun demikian, setelah dilakukan pengembangan terhadap dugaan netralitas ASN, ternyata tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran sehingga kasus tersebut dihentikan. Adapun pada tahap kampanye, terdapat dugaan pelanggaran seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pemasangan APK di tempat terlarang.
"Sedangkan dalam tahap rekapitulasi, Bawaslu menerima tujuh laporan terkait pelanggaran administrasi," ujarnya.
Baca Juga: Wabah DBD di Kabupaten Cirebon Diduga Makan Korban Jiwa, Warga Desa Citemu Meninggal Dunia
Rudi menjelaskan, dalam tahap rekapitulasi, Bawaslu telah menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi dengan merekomendasikan kepada KPU untuk mengoreksi hasil suara yang tidak sesuai.
Selain menangani laporan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga menemukan beberapa pelanggaran selama proses pemilu. Temuan tersebut meliputi keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kampanye dan temuan lainnya.