KPU Kota Cirebon Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Suara Draw PAN dan Partai Demokrat

- 4 Maret 2024, 20:09 WIB
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum memutuskan langkah yang akan dilakukan terkait hasil draw perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat di Kecamatan Lemahwungkuk.

"Lemahwungkuk belum kita putuskan karena masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, Senin (4/3/2024).

Menurut Mardeko, jika rekomendasi sudah dikeluarkan oleh Bawaslu, maka KPU pun akan menjalankan rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Dinamika Politik Mulai Memanas, Gerindra-Golkar Siap Koalisi di Perhelatan Pilkada

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani, masih meminta agar kotak suara, khususnya di Dapil 14 Panjunan dan TPS 62 Pegambiran, dibuka kembali.

Ia menyampaikan keberatannya saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Cirebon di hari pertama, Minggu (3/3/2024).

Ia menilai satu surat suara yang tercoblos di luar logo partai adalah sah, namun kemudian dinyatakan tidak sah oleh PPK Kecamatan Lemahwungkuk.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Lantik 691 PPPPK Formasi 2023

Permintaan Dani sendiri untuk membuka kembali kotak suara tidak disetujui oleh partai lainnya, yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat. Mereka beranggapan, jika kotak suara kembali dibuka maka akan menghambat jalannya rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Sementara itu, hingga Senin (4/3/2023), pukul 16.30 WIB, penghitungan suara belum selesai dilakukan. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x