KABARCIREBON - Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Intan Sugihartini sudah mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan masalah terkait laporan permasalahan Pemilu yang ada di TPS 25 Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggotanya.
"Alhamdulillah, baik Ketua dan Anggota KPPS TPS 25 Desa Kaliwulu sudah mengklarifikasi masalah tersebut. Keduanya sepakat untuk diselesaikan, mungkin ini hanya miskomunikasi saja," kata Intan.
Sebelumya informasi yang dihimpun pada Sabtu 24 Februari, ketiga anggota KPPS mengadu terkait uang transport sebesar Rp50.000 yang sudah ada di RAB anggaran KPPS tidak disalurkan.
Mereka juga kecewa karena jatah makan yang seharusnya dua kali, hanya diberikan sekali.
"Uang transport sebesar Rp50.000 tidak disalurkan kepada kami bertiga, dengan alasan karena dekat dengan rumah cukup jalan kaki, jadi tidak ada transport, padahal di RAB sudah jelas tertera uang transport untuk 7 anggota KPPS ditambah 2 linmas" ujar salah satu anggota KPPS, Hernawan.
Baca Juga: Pemdes Tukkarangsuwung dan Sigong Kabupaten Cirebon Maksimalkan Perolehan PBB 2024
Hernawan berharap, apa yang menjadi haknya bisa terpenuhi dan masalah ini bisa diselesaikan.***