Rapat Pleno KPU Kota Cirebon Dihujani Interupsi, PAN dan PDIP Minta Kotak Suara Dibuka

- 3 Maret 2024, 17:03 WIB
Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani, usai menyampaikan keberatannya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar oleh KPU.
Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani, usai menyampaikan keberatannya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar oleh KPU. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu yang digelar KPU Kota Cirebon dihujani interupsi.

Interupsi datang dari Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani, saat Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko bahkan belum menyelesaikan pembacaan tata tertib jalannya rekapitulasi. Kemudian, Ketua DPC PDIP Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, melakukan hal serupa. Namun Fitria tak sempat menyampaikan keberatannya, sebab Ketika KPU meminta agar keberatan disampaikan usai proses rekapitulasi dibacakan.

Dani sendiri diketahui melakukan interupsi soal surat suara. Ia tercatat melakukan interupsi lebih dari tiga kali. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Murmer di Kabupaten Langkat, Coba Cicipi Soto Abah Uni dan Soto Simpang Empat

Kemudian, setelah menyampaikan interupsinya, Dani mengatakan kepada awak media bahwa proses mulai dari pemungutan suara hingga perhitungan tingkat kecamatan menimbulkan banyak persoalan.

"Saya yakin rekapitulasi ini akan banyak tanggapan. Baik di Dapil 2 TPS 14 dan TPS 62, juga di Kecamatan Harjamukti banyak hal yang menjadi persoalan," tegasnya.

Ia menambahkan, PAN dan Partai Demokrat berdasarkan perhitungan sebenarnya tidak draw.

Baca Juga: Hingga Memasuki Musim Panen, Petani Majalengka Berharap Bisa Tetap Nikmati Tingginya Harga Gabah

"Dalam hasil perspektif dan investigasi sesungguhnya antara PAN dan Partai Demokrat itu tidak draw, kami unggul tipis antara 1-4 suara, meski fluktuatif tapi ini harus dan perlu diperjuangkan," katanya.

Ia pun menuntut Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membuka kotak suara agar kemudian dilakukan koreksi, hal ini dibolehkan dan pernah terjadi di KPU Sukabumi, sehingga tidak ada alasan KPU dan Bawaslu untuk menolaknya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x