Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu, KPU Diminta Gelar PSU di 2 TPS

- 20 Februari 2024, 18:52 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Dalam suasana yang semestinya penuh dengan semangat demokrasi, Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon ternoda oleh temuan pelanggaran yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, sebagai pengawal integritas proses demokrasi, mengidentifikasi adanya pelanggaran serius yang mengganggu kelancaran dan keadilan Pemilu.

Pelanggaran tersebut terkait dengan partisipasi warga luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun nekat ikut serta dalam pencoblosan. 

Baca Juga: Bupati Imron sebut Mutu Pendidikan di Kabupaten Cirebon Sudah Sangat Baik

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengungkapkan bahwa setidaknya dua TPS di Kecamatan Greged dan Ciledug terpaksa harus menggelar PSU akibat pelanggaran ini.

"Ada dua TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU," ungkap Sadaruddin, Selasa (20/2/2024). 

Penemuan ini menjadi sorotan serius bagi pelaksanaan Pemilu yang adil dan transparan, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pencegahan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Ada Permasalahan Pemungutan Suara 14 Februari, TPS 5 di RW 01 Kota Cirebon Ini Siapkan Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon dituntut untuk segera bertindak, dengan batas waktu 10 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di kedua TPS yang terdampak. 

"Kapan mau PSU, terserah mereka (KPU). Soalnya itu ranahnya KPU," kata Sadaruddin.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x