KABARCIREBON - Melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon telah menemukan adanya proses pencoblosan yang tidak sesuai ketentuan di lima TPS.
Lima TPS tersebut yakni di TPS 02 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, TPS 05 Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan.
Informasi yang dihimpun, salah satu permasalahannya terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara.
Baca Juga: Ketua MUI Ajak Legawa Terima Hasil Pemilu 2024: Saatnya Rekonsiliasi
Akan tetapi, difasilitasi dapat mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi maupun di TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Padahal pemilih tersebut ,tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bawaslu berpedoman bahwa mekanisme pelaksanaan PSU di Kota Cirebon, mengikuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menyebutkan, setelah pengkajian secara internal, KPU Kota Cirebon segera menggelar rapat pleno untuk mempertimbangkan apakah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS tersebut dapat dilakukan atau tidak.
KPU Kota Cirebon, memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak rekomendasi tersebut. Sebab, dalam melaksanakan PSU ada beberapa hal penting yang mesti dipertimbangkan.
"Kami harus mempersiapkan langkah-langkahnya. Misalnya, jumlah pemilih yang datang di TPS apakah jumlahnya akan sama saat PSU dilakukan. Ini yang harus dikaji," katanya.
Baca Juga: Kemenag RI Terbitkan Izin Penyelenggaraan PJJ di IAIN Cirebon untuk 3 Prodi Sekaligus
Pada dasarnya rekomendasi itu, dikeluarkan untuk tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, dalam hal ini KPU Kota Cirebon menerima tembusan dari usulan tersebut.
Setelah dikeluarkan, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan jangka waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Apabila lewat dari batas tersebut, KPU Kota Cirebon artinya tidak melaksanakan PSU.
Baca Juga: Hekang dari PAN, Raka Maulana Dipastikan Melenggang Jadi Anggota DPRD Kuningan dari Golkar
Diakuinya, ada beberapa hal yang tidak sesuai ketentuan pada proses pencoblosan di lima TPS tersebut.
Akan tetapi, keputusan untuk melakukan PSU harus menunggu hasil pengkajian internal di KPU Kota Cirebon.
"Kita harus membuat keputusan bersama, secara internal. Kami tunggu hasil kajian dari divisi hukum KPU," imbuhnya.***