Ketika Memanas, Bawaslu Kabupaten Cirebon Siap Beri Pendampingan Hukum bagi Anggota PTPS Susukanlebak

- 13 Februari 2024, 13:05 WIB
Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik (tengah) memberikan pembekalan pada anggota PTPS se-Kecamatan Susukanlebak, kemarin.
Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik (tengah) memberikan pembekalan pada anggota PTPS se-Kecamatan Susukanlebak, kemarin. /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap memberikan pendampingan hukum, ketika ada permasalahan di lapangan. Demikian dikatakan perwakilan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik.

"Bilamana ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan tingkat kecamatan, akan ada pendamping hukum bagi anggota PTPS," katanya, disela acara rapat kerja teknis (rakerjanis) PTPS Kecamatan Susukanlebak, Selasa (13/2/2024).

Sementara itu, kegiatan rakerjanis bagi 125 Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon, untuk pembekalan saat bertugas di TPS masing-masing.

Baca Juga: Direktur Utama PLN Memimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siga Pemilu 2024

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Susukanlebak Bagya mengatakan, berbagai tahapan telah dilakukan dalam perekrutan anggota PTPS dan hari ini dilaksanakan pelantikan.

"125 orang telah dilantik dan kali ini dilaksanakan rapat kerja teknis (rakerjanis). Kemudian akan ditempatkan masing-masing TPS yang ada di kecamatan ini," ujarnya.

Bagya menjelaskan, pengetahuan umum dan penguasaan wilayah setempat sangat diperlukan. Baik jumlah pemilih berikut TPS yang ada di wilayahnya.

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang Melanda Cirebon Timur, Kegiatan Belajar Mengajar di SMPN 2 Pangenan Masih Belum Normal

Selain itu, PTPS harus tegas dan harus mengetahui tugas yang harus dilaksanakan. Termasuk, pelaporan secara online maupun manual.

"Dalam mensukseskan Pemilu tak lepas dari peran serta seluruh pihak, termasuk masyarakat itu sendiri yang berpartisipasi untuk mengawasi dan memberikan suara saat pemilihan nanti," jelasnya.

Masih dikatakan Bagya, pengawasan untuk mencegah berbagai hal yang melanggar ke-pemilu-an perlu dilakukan semua pihak, bahkan tim sukses dan caleg turut berperan, guna menciptakan Pemilu yang aman, damai dan kondusif.

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang Melanda Cirebon Timur, Kegiatan Belajar Mengajar di SMPN 2 Pangenan Masih Belum Normal

"PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan secara umum, tugasnya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran," paparnya .

Bagya menambahkan, tugas PTPS antara lain, Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Mantul di Kabupaten Bantul, Bisa Dicoba Soto Mbah Wongso dan Soto Rodo Jodho

"Koordinasi dan komunikasi bersama seluruh pihak sangat diperlukan, guna terciptanya Pemilu yang aman dan damai. Apapun hasilnya, itulah demokrasi," imbuhnya.

Dirinya mengajak masyarakat untuk datang ke TPS, saat pemilihan nanti.

Ciptakan situasi yang kondusif hingga Pemilu terlaksana aman, damai, berkeadilan, sukses dan terpilih pemimpin yang amanah.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x