KABARCIREBON-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cigasong, di GOR PGRI Cigasong Jum'at (09/02/2023).
Kegiatan ini diwarnai dengan istigosah atau doa bersama serta penandatangan deklarasi damai, dengan melibatkan unsur muspika setempat, dan 113 Pengawas TPS se-Kecamatan Cigasong.
Do'a bersama sendiri dipimpin oleh Kordiv PP dan PS Ustad Baban Ahmad Fuad.Sedangkan pemateri pada pertemuan itu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) H Nizar Aruman dan Kordiv HP2HM Panwaslu Cigasong Eka Prasetia. Hadir pada kesempatan itu, Camat Cigasong Oo Taufik dan Kapolsek Cigasong, Iptu Adeng.
Ketua Panwaslu Kecamatan Majalengka Jejep Falahul Alam menyampaikan, kegiatan Bimtek tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Pengawas TPS terkait aturan teksnis pengawasan pada masa tenang maupun saat pemungutan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Mengenai eksistensi tugas PTPS sendiri, lanjut dia, tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017. Dimana tugasnya itu dimulai sejak turunnya SK, tepatnya sejak dilaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Januari kemarin, dan berakhir sampai dengan 7 hari setelah hari H berlangsung.
"Tapi fokus tugasnya itu pada masa tenang dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sekaligus pengawalan pendistribusian logistik dari TPS hingga diantarkan ke desa," kata mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Majalengka ini.
Selain itu pula, pengurus PWI Jawa Barat ini pun menyoroti terkait indeks kerawanan pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan SE Edaran dari Bawaslu RI. Variabel kerawanan itu meliputi penggunaan hak pilih baik itu pemilih yang sudah meninggal dunia atau alih status, termasuk pemilih DPTb dan DPK harus terus diawasi.