125 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Ini Resmi Dilantik, Bagya: PTPS Harus Tegas

- 22 Januari 2024, 18:29 WIB
Ilustrasi PTPS akan diterjunkan saat Pemilu 2024./pixabay/oranw
Ilustrasi PTPS akan diterjunkan saat Pemilu 2024./pixabay/oranw /

KABARCIREBON - 125 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon dilantik. Acara yang dihadiri unsur Muspika, ketua FKKC setempat dan Panwaslu kabupaten, bertempat di GOR kecamatan.

Ketua Panwaslucam Susukanlebak, Bagya mengatakan, berbagai tahapan telah dilakukan dalam perekrutan anggota PTPS dan hari ini dilaksanakan pelantikan.

"125 orang telah dilantik dan akan ditempatkan masing-masing TPS yang ada di kecamatan ini," katanya usai acara, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Hasil Pengerjaan Proyek Insfrastruktur di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Kulitasnya Amburadul

Bagya menjelaskan, pengetahuan umum dan penguasaan wilayah setempat sangat diperlukan. Baik jumlah pemilih berikut TPS yang ada di wilayahnya.

"PTPS harus tegas dan harus mengetahui tugas yang harus dilaksanakan. Termasuk, pelaporan secara online maupun manual," jelasnya.

Bagya memaparkan, dalam mensukseskan Pemilu tak lepas dari peran serta seluruh pihak, termasuk masyarakat itu sendiri yang berpartisipasi untuk mengawasi dan memberikan suara saat pemilihan nanti.

Baca Juga: Caleg Haryanto-Projo Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

"Pengawasan untuk mencegah berbagai hal yang melanggar ke-pemilu-an perlu dilakukan semua pihak, bahkan tim sukses dan caleg turut berperan, guna menciptakan Pemilu yang aman, damai dan kondusif," jelasnya.

Bagya menambahkan, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan secara umum, tugasnya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah