KABARCIREBON - Bawaslu Kabupaten Cirebon membuka rekrutmen tenaga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Bagi yang berminat, bisa daftar di kantor panitia pengawas kecamatan (panwascam) terdekat di daerah tinggal anda.
Pendaftaran dibuka sejak Selasa 2 Januari 2024. Syarat untuk menjadi PTPS hampir sama dengan seleksi pengawas kelurahan atau desa (PKD). Yakni usia minimal 21 tahun dan berpendidikan minimal SMA sederajat.
Selain itu, calon PTPS juga memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. PTPS juga diharapkan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Kemudian, calon PTPS harus berdomisili di wilayah kecamatan panwascam terdekat yang dibuktikan dengan memiliki e-KTP. Calon PTPS dipastikan bukan menjadi anggota partai politik atau sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai sekurang-kurangnya 5 tahun.
Yang paling penting dari persyaratan adalah calon PTPS siap untuk bekerja penuh waktu dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah dan atau BUMN, BUMD selama menjadi PTPS.
Calon PTPS akan melewati beberapa tahapan sebelum resmi dilantik pada 21 Januari 2024 nanti. Tahapan yang akan dilakukan selain menyerahkan berkas administrasi juga akan melewati tahapan wawancara yang dilakukan petugas panwascam di seluruh kecamatan.
Baca Juga: Buka Rekrutmen PTPS, Panwascam Depok Kabupaten Cirebon Sudah Terima 160 Pendaftar
Lalu berapa insentif yang diterima? Besaran honor, insentif atau gaji PTPS pada Pemilu 2024 berkisar Rp 1 juta. Anda tertarik, silakan daftar. Berikut syarat dokujmen yang harus disiapkan untuk mendaftar pengawas TPS Pemilu 2024.
1. Surat Pendaftaran yang Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi KTP Elektronik
3. Pas Foto Setengah Badan Terbaru Ukuran 4 X 6 Sebanyak 2 Lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bermaterai
7. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas