KABARCIRBEON - Masih minimnya honor yang diterima petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kabupaten Cirebon menjadi perhatian pihak legislatif, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) setempat, Indra Fitriani mengaku masih berusaha.
"Yang jelas kita saat ini masih berusaha," ujar Indra Fitriani, belum lama ini.
Fitri juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Puskesos yang sangat luar biasa. Pasalnya, mereka tidak hanya mengurusi fakir miskin, melainkan mengurusi 26 Pemerlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS).
Baca Juga: Dishub Kabupaten Cirebon Bakal Uji Cobakan Penarikan Retribusi Parkir di Lokasi Shelter PKL Sumber
"Sejatinya, Puskesos sesuai dengan Permensos Nomor 15 Tahun 2018. Puskesos adalah bagian dari Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Jadi, menurut Fitri, adanya Puskesos di desa merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Sosial dalam mengurusi kesejahteraan sosial. Ia juga menjelaskan, sebelumnya dalam mengurusi SLRT mengalami kendala, mulai dari proses yang berbelit-belit, lokasi jauh dan calo di mana-mana.
"Alhamdulillah, Kabupaten Cirebon merupakan kabupaten yang ramah, kondusif dan mempunyai sistem dengan aplikasi Sipepek," ungkapnya.
Fitri berharap, ke depannya aturan terhadap Puskesos ini akan ada perubahan-perubahan. Karena, Puskesos adalah kepanjangan tangan Bupati dalam mengurusi PPKS, sementara sosial adalah satu urusan yang wajibnya pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan ke depan, diharapkan Pemda bisa mensejajarkan urusan wajib sosial ini dengan kesehatan dan pendidikan," harap Fitri.