Dilantik Minggu Depan, Ketentuan Pansel Calon Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan Tidak Bisa Diganggu Gugat

- 17 Mei 2024, 06:30 WIB
Logo PAM Tirta Kamuning Kuningan.
Logo PAM Tirta Kamuning Kuningan. /Ist/KC/

KABARCIREBON - Terlepas dari berbagai rumor yang berkembang baik sebelum pelaksanaan seleksi maupun menjelang pengumuman tetapi terbitnya Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 900.1.13.2/KPTS.469-PEREK&SDA/2024 tertanggal 14 Mei 2024, menandakan proses seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning periode 2024-2027 telah selesai.

Pada keputusan akhir tersebut, dari ketiga kandidat tiga besar yang sama-sama memiliki nilai bagus dari seluruh tahapan seleksi, telah diputuskan bahwa H. Deniawan yang tercatat sebagai warga RT 003 RW 002 Nomor:53 Lingkungan Cipicung Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan sebagai pemenang dalam kompetisi tersebut.

Birokat senior yang pernah menduduki jabatan sekretaris kecamatan (Sekmat) dan camat di beberapa daerah tersebut saat ini menjabat selaku Inspektur atau pimpinan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Di antara tugasnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), badan usaha milik daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: Ada yang Unik di Obyek Wisata Pemandian Cibulan Kuningan, Ikan Dewanya Harus Makan Apel Merah

Dengan ditetapkan sebagai Calon Dewas PAM Tirta Kamuning terpilih, maka yang bersangkutan menjadi sosok pejabat yang akan disibukan mengawasi kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) yang telah maju sejak dipimpin almarhum H. Deni Erlanda. Dan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)'45 Kuningan karena merangkap jabatan dewas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar dalam kapasitasnya selaku ketua panitia seleksi (Pansel) telah beberapa kali mengumumkan tentang pelaksanaan seleksi Calon Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning periode 2024-2027 tetapi hanya di blog resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan saja, tidak diumumkan melalui media massa.

Pada Pengumuman Pansel Seleksi Calon Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning periode 2024-2027 Nomor: 539/1/PSCD.PAM.TK.KNG tertanggal 28 Maret 2024, telah diperjelas tentang persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi oleh para pejabat eselon II khususnya lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan dari Unsur PPPK Kuningan Merasa Disingkirkan, Mereka Sebut Instruksi Mengalahkan Regulasi

Tugas Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning itu sendiri terbagi menjadi dua. Yakni, melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan serta mengawasi sekaligus memberi nasihat kepada direktur setempat dalam menjalankan pekerjaan sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah