Lebih dari 112 Anggota PTPS se-Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon Siap Ditempatkan pada Sejumlah TPS

- 12 Februari 2024, 21:47 WIB
KABARCIREBON - Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor).  Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Karangsembung Fallah mengatakan, berbagai tahapan telah dilakukan dalam perekrutan anggota PTPS dan
KABARCIREBON - Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor). Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Karangsembung Fallah mengatakan, berbagai tahapan telah dilakukan dalam perekrutan anggota PTPS dan /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Karangsembung Fallah mengatakan, berbagai tahapan telah dilakukan dalam perekrutan anggota PTPS dan hari ini dilaksanakan pelantikan.

"112 orang telah dilantik dan kali ini dilaksanakan Rakot. Kemudian akan ditempatkan masing-masing TPS yang ada di kecamatan ini," katanya usai acara, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Beras Langka Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Pemkab Majalengka

Fallah menjelaskan, pengetahuan umum dan penguasaan wilayah setempat sangat diperlukan.

Baik jumlah pemilih berikut TPS yang ada di wilayahnya. Selain itu, PTPS harus tegas dan harus mengetahui tugas yang harus dilaksanakan.

Termasuk, pelaporan secara online maupun manual. "Dalam mensukseskan Pemilu tak lepas dari peran serta seluruh pihak, termasuk masyarakat itu sendiri yang berpartisipasi untuk mengawasi dan memberikan suara saat pemilihan nanti," jelasnya.

Baca Juga: Banjir Landa Kawasan Kertajati, Direktur BIJB: Penerbangan di Bandara Berjalan Normal

Masih dikatakan Fallah, pengawasan untuk mencegah berbagai hal yang melanggar ke-pemilu-an perlu dilakukan semua pihak, bahkan tim sukses dan caleg turut berperan, guna menciptakan Pemilu yang aman, damai dan kondusif.

"PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan secara umum, tugasnya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran," paparnya .

Fallah menambahkan, tugas PTPS antara lain, Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.

Baca Juga: Banjir Majalengka Disebabkan Tanggul Sungai Cipelang Jebol, Ratusan Hektare Tanaman Padi Berubah Seperti Danau

Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

"Koordinasi dan komunikasi bersama seluruh pihak sangat diperlukan, guna terciptanya Pemilu yang aman dan damai. Apapun hasilnya, itulah demokrasi," imbuhnya.

Dirinya mengajak masyarakat untuk datang ke TPS, saat pemilihan nanti. Ciptakan situasi yang kondusif hingga Pemilu terlaksana aman, damai, berkeadilan, sukses dan terpilih pemimpin yang amanah,.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Terdekat di Kabupaten Lampung Selatan, Bisa Dicoba Soto Erik dan Soto Pantes

"Satu suara sangat menentukan masa depan bangsa dan negara, maka datanglah ke TPS untuk memberikan suara pada 14 Februari mendatang," ajak Fallah. (Supra/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x