KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Lima TPS tersebut adalah TPS 02 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, TPS 05 Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, di TPS 02 Kesambi terdapat 11 orang yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut, padahal 11 orang ini tidak memiliki hak pilih karena tidak masuk dalam DPT, DPTb, juga DPK. Kemudian, di TPS 27 Karyamulya terdapat 6 orang yang juga tidak memiliki hak pilih namun mencoblos di TPS tersebut.
Baca Juga: HUT ke-78 TNI AU, Kota Cirebon akan Gelar Bakti Sosial
Sementara, untuk TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden, dan TPS 17 Kesenden, masing-masing terdapat satu orang yang memiliki hak pilih DPTb, yang seharusnya diberikan satu surat suara yaitu surat suara Capres, namun oleh petugas diberikan lima surat suara.
Atas temuan tersebut, masing-masing Panwaslu Kecamatan Kesambi dan Panwaslu Kecamatan Kejaksan telah mengirimkan surat kepada PPK untuk kemudian oleh PPK ditembuskan kepada KPU Kota Cirebon.
"Terkait dengan PSU ini sebetulnya bukan sesuatu yang luar biasa, normanya atau aturannya memang ada. Dalam hal ini, Bawaslu menemukan potensi PSU, ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada PPK kemudian KPU," ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah.
Ia menambahkan, dalam proses pengawasan, pihaknya memastikan betul bahwa amanat UU yang menyebutkan Pemilu harus jujur, bersih dan adil, dapat terlaksana.
"Kita harus pastikan Pemilu jurdil ada dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut. Dalam posisi kewenangan kami, rekomendasi selanjutnya terkait PSU tersebut diproses oleh KPU," ujarnya.