Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, Bawaslu sudah maksimal dalam pencegahan potensi lainnya.
Selain potensi PSU, menurutnya, pihaknya antara lain menemukan surat suara yang kurang hingga ratusan di TPS 05 Kecapi dan TPA 17 Pekalipan.
"Surat suara yang kurang ini diketahui saat proses pemilihan dan kita segera ke lokasi dan berupaya memberi saran untuk mengatasi persoalan itu agar KPU mencari surat suara di TPS sekitar, persoalan bisa terselesaikan," ujarnya.
Untuk rekomendasi PSU, menurutnya, setelah surat ditembuskan oleh PPK kepada KPU, maka KPU memiliki waktu 10 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Harus ditindaklanjuti dalam waktu 10 hari terhitung rekomendasi diterima berdasarkan hari kalender, artinya baik hati kerja maupun tanggal merah," ujar Joharudin.
Sementara itu, Fereddy selaku Kordif SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Barat mengatakan, pihaknya memberikan support atas pengawasan Pemilu di seluruh Jabar, termasuk di Kota Cirebon.
"Kami apreasiasi kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di tiap daerah. Dan PSU itu memang diatur dalam UU, ada persyaratan saat Bawaslu mengajukan rekomendasi PSU tersebut. Tolong jangan dimaknai bahwa PSU itu sesuatu yang luar biasa," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Akhir Quick Count dari Beberapa Lembaga Survai: Prabowo-Gibrah Unggul di Atas 56 Persen