PSU di 5 TPS di Kota Cirebon Bakal Digelar 24 Februari

- 19 Februari 2024, 21:08 WIB
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko. /IST /

KABARCIREBON - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tepat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pada PSU tersebut tidak semua TPS warganya akan mencoblos untuk lima jenis surat suara. 

“Pelaksanaan PSU di lima TPS itu berdasarkan kasus atau kesalahan yang terjadi di masing-masing TPS. Contohnya di TPS 02 Kesambi itu hanya untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),” jelas Mardeko.

Baca Juga: Kapolres: Pemilu di Kota Cirebon Berjalan Aman dan Tertib

Sedangkan di TPS 27 Karyamulya, lanjut Mardeko, seluruhnya yakni lima jenis surat suara akan dicoblos ulang dan untuk TPS yang akan melaksanakan PSU di Kelurahan Kesenden yakni 08 dan 17 serta di Kelurahan Kejaksan TPS 05 yang akan dicoblos ulang adalah empat jenis surat suara, selain PPWP.

“Di TPS yang PSU di Kecamatan Kejaksan itu hanya empat surat suara, untuk surat suara Pilpres tidak dilakukan PSU,” jelasnya.

Mardeko mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) semuanya akan diundang kembali untuk melakukan pencoblosan surat suara di lima TPS tersebut.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kabupaten Padang Pariaman, Coba Cicipi Soto Bunda dan Soto Angkasa

“Kami mengundang seluruh DPT, maupun DPTb termasuk DPK juga yang terdata di TPS itu,” ungkap Mardeko.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x