KABARCIREBON - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tepat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pada PSU tersebut tidak semua TPS warganya akan mencoblos untuk lima jenis surat suara.
“Pelaksanaan PSU di lima TPS itu berdasarkan kasus atau kesalahan yang terjadi di masing-masing TPS. Contohnya di TPS 02 Kesambi itu hanya untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),” jelas Mardeko.
Baca Juga: Kapolres: Pemilu di Kota Cirebon Berjalan Aman dan Tertib
Sedangkan di TPS 27 Karyamulya, lanjut Mardeko, seluruhnya yakni lima jenis surat suara akan dicoblos ulang dan untuk TPS yang akan melaksanakan PSU di Kelurahan Kesenden yakni 08 dan 17 serta di Kelurahan Kejaksan TPS 05 yang akan dicoblos ulang adalah empat jenis surat suara, selain PPWP.
“Di TPS yang PSU di Kecamatan Kejaksan itu hanya empat surat suara, untuk surat suara Pilpres tidak dilakukan PSU,” jelasnya.
Mardeko mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) semuanya akan diundang kembali untuk melakukan pencoblosan surat suara di lima TPS tersebut.
“Kami mengundang seluruh DPT, maupun DPTb termasuk DPK juga yang terdata di TPS itu,” ungkap Mardeko.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).