Prabowo Gibran Pimpin Real Count KPU, Data Terkumpul 19.308.078, Ini Raihan Masing-masing Pasangan Calon

- 15 Februari 2024, 09:02 WIB
Berikut hasil real count KPU terbaru yang diupdate hari ini Kamis 15 Februari 2024.
Berikut hasil real count KPU terbaru yang diupdate hari ini Kamis 15 Februari 2024. /diskominfo.sukoharjokab.go.id

KABARCIREBON - Pasangan Capres Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Gibran pimpin real count KPU. Data terkumpul hingga berita ini ditulis, Kamis, 15 Februari 2024, sudah sebanyak 36,66 persen atau sekitar 19.308.078 suara yang masuk dalam real count KPU.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, jumlah pemilih dalam Pemilu 2024 ini ada sebanyak 204.807.222. Terbagi, pemilih luar negeri 1.750.474 dan pemilih dalam negeri 203.056.748.

Untuk pemilih dalam negeri tersebar di 820.161 TPS di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Skor AC Milan vs Rennes di Liga Europa 16 Februari 2024, Dini Hari Ini: Preview & Strating Line-Up

Dari hasil hitung suara atau real count KPU, suara masuk suah mencapai 36,66 persen. Jumlah suara yang masuk sudah sebanyak 301.813 TPS dari 823.236 TPS atau 36,55 persen suara.

Dari hasil real count sementara KPU, capres cawapres pasangan nomor urut 1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 24,47 persen (4.724.770).

Lalu pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 55,91 persen (10.794.642) dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD 19,62 persen (3.788.666).

Baca Juga: Prediksi Skor Feyenoord vs AS Roma di Liga Europa 16 Februari 2024 , Dini Hari Ini: Preview & Strating Line-Up

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan seacara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU, kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x