KPU juga menyediakan tambahan surat suara 2 persen di tiap TPS sebagai cadangan. Hal itu merujuk Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023.
Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Beberapa TPS Khusus
Kemudian soal surat suara sah dan tidak sah dinyatakan dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah dalam Pemilu 2024.
1. Jika surat suara terdapat tulisan dan atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.***