Pemkab Cirebon Permudah Masyarakat Menyerahkan PSU Perumahan, Asalkan

- 22 Juni 2023, 19:25 WIB
 KANTOR Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.*
KANTOR Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan angin segar kepada mayarakat yang ingin menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan tanpa perantara developer kepada pemerintah daerah.

"Masyarakat bisa langsung menyerahkan PSU-nya ke Pemda. Tapi dengan syarat," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, H Adil Prayitno.

Menurut Adil, masyarakat dapat menyerahkan langsung fasilitas umum (fasum) dan fasilitasi sosial (fasos) kepada pemerintah daerah dengan catatan, di antaranya perumahan tersebut benar-benar sudah ditinggal developernya dan developer atau pengembangnya menyatakan bangkrut.

Baca Juga: PPDB SMP Negeri di Kabupaten Cirebon Kekurangan Siswa, Ini Penyebabnya

"Kalau developernya kabur atau bangkrut maka akan kita fasilitasi kita akan data semua, kita akan cari sertifikat induknya ada di mana, syukur-syukur BPN masih ada, nanti kita koordinasi dengan BPN. Pokoknya akan kita permudah, tapi khusus bagi yang ditinggal kabur developer nya," kata Adil.

Sejauh ini, kata Adil, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dan keluhan dari masyarakat, berkaitan status fasum fasos yang tidak bisa dibangun oleh pemerintah desa maupun pemerintah Kabupaten Cirebon. 

Kalau dari masyarakat yang mengadukan sudah banyak, bahkan ada yang puluhan tahun. Kemarin ada yang mengajukan dari Tukmudal dan Pasalakan.

Baca Juga: Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Tunggal Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit

“Masyarakat mengajukan lewat audiensi, kita tidak akan mempersulit, kasihan masyarakat penghuni perumahan, jalan rusak tidak ada yang memelihara," kata Adil. 

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x