Pemkab Cirebon Permudah Masyarakat Menyerahkan PSU Perumahan, Asalkan

- 22 Juni 2023, 19:25 WIB
 KANTOR Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.*
KANTOR Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

"Kita selalu mendorong developer untuk menyerahkan, minimalnya setahun setelah masa pemeliharaan wajib menyerahkan ke pemda," imbuhnya.

Saat ditanya apakah ada sanksi? Adil menjelaskan, sanksi yang membuat efek jera tidak ada, namun pihaknya ada upaya untuk membuat regulasi hukum untuk memberikan efek jera kepada developer, namun pihaknya harus memiliki cantolan yang lebih atas.

"Penyerahan PSU itu kan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Kita sudah memiliki Perda, yaitu Nomor 4 Tahun 2028 dan Perbupnya Nomor 189 Tahun 2022. Tapi tidak mengatur sanksi," jelasnya. 

Berdasarkan catatan yang ada pada dinasnya, dari sejumlah 531 perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon baru 74 perumahan yang sudah diserahkan PSU nya kepada Pemda. Kemudian 62 yang sudah tercatat pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sisanya 13 perumahan dalam tahap pencatatan.

Baca Juga: STIKes Ahmad Dahlan Cirebon Lepas 52 Mahasiswa untuk Mengabdi ke Masyarakat

"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada developer. Bagi yang sudah selesai masa pemeliharaan, segeralah untuk menyerahkan PSU nya kepada Pemda, kasian masyarakat," katanya.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah