Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu, KPU Diminta Gelar PSU di 2 TPS

- 20 Februari 2024, 18:52 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat. /Ismail Kabar Cirebon /

Sebab kata dia, keputusan dan tanggung jawab untuk melaksanakan PSU sekarang berada di tangan KPU.

Baca Juga: Kendalikan Kebutuhan Pangan, Bank Indonesia Cirebon dan TPID Gelar High Level Meeting 

Insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan warga Kabupaten Cirebon tentang integritas Pemilu. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan meminta semua pihak terkait untuk memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan. 

Selain itu, ada harapan agar pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

KPU Kabupaten Cirebon juga diharapkan dapat melakukan koordinasi yang efektif dengan Bawaslu untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Menulis Karya Ilmiah, Puluhan Dosen di UGJ Ikuti Workshop Aplikasi Mendeley

Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pemilu di masa depan menjadi prioritas, agar kejadian serupa tidak lagi menodai proses demokrasi di Indonesia.

Pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut diharapkan menjadi momentum untuk merefleksikan dan memperbaiki sistem pemilu di Kabupaten Cirebon, sekaligus menggarisbawahi pentingnya partisipasi pemilih yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Kesadaran masyarakat untuk mengikuti Pemilu secara bertanggung jawab juga menjadi kunci agar demokrasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

Baca Juga: Tancap Gas Dekarbonisasi, Pertamina Resmikan PLTS Kilang Balongan

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x