Dinamika Pemilihan Anggota DPRD Majalengka: Makna Prestasi, Kepercayaan, dan Tanggung Jawab

- 26 Mei 2024, 11:51 WIB
Ketua DPC PKB Majalengka Juhana Zulfan didampingi Sekretaris DPC PKB Aan Subarnas tengah memberikan materi dihadapan kader PKB di kantor DPC PKB setempat
Ketua DPC PKB Majalengka Juhana Zulfan didampingi Sekretaris DPC PKB Aan Subarnas tengah memberikan materi dihadapan kader PKB di kantor DPC PKB setempat /Jejep/


Oleh : H Juhana Zulfan (Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka)

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 saat ini tengah berjalan. Tahapan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pilkada sendiri dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Mengenai regulasi sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Sementara itu, salah satu syarat pengusungan calon kepala daerah minimalnya mendapatkan dukungan 10 kursi dari hasil peroleh Pemilu 2024 kemarin.

di Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kabupaten Majalengka Nomor: 1115 Tahun 2024, telah ditetapkan 50 orang calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Majalengka hasil Pemilu 2024 yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan (Dapil).

Baca Juga: Mengenal Sosok Calon Bupati Kuningan dari PKB, Ada 5 Pondasi Perubahan yang Bakal Digarap

Komposisi perolehan kursi DPRD Majalengka dari 8 partai politik adalah sebagai berikut, PDIP: 15 kursi (30%), PKS: 7 kursi (14%), Golkar: 7 kursi (14%), PKB: 6 kursi (12%), Gerindra: 5 kursi (10%), PAN: 5 kursi (10%), PPP: 4 kursi (8%) dan
Demokrat: 1 kursi (2%).

Namun menurut saya, data perolehan kursi DPRD ini bukan hanya sekadar angka statis, melainkan memiliki makna dinamis yang mendalam. Setidaknya ada tiga makna penting dari hasil ini. Pertama Prestasi Kerja Partai.

Perolehan suara yang dikonversi menjadi kursi DPRD mencerminkan prestasi kerja partai dalam Pemilu 2024. Ini dapat dikategorikan ke dalam tiga kelompok yaitu partai yang mendapatkan tambahan kursi. Ini tentunya menunjukkan peningkatan kinerja dan hubungan yang baik dengan konstituen.

Baca Juga: RSUD Majalengka Naik Kelas dari C ke B, Usai Visitasi Kepala Dinas Kesehatan Jabar dan Tim Turun ke Lapangan

Kedua, partai yang mempertahankan kursi, menunjukkan kemampuan menjaga hubungan dengan konstituen meskipun tidak berkembang signifikan dan ketiga, partai yang kehilangan kursi, menunjuan kinerja yang kurang baik dalam mengelola hubungan dengan konstituen.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah