Polisi Curiga Warga Bakom Kuningan Bukan Korban Laka Lantas, Ada Apa di Balik Hilangnya Nyawa Korban?

- 28 Mei 2024, 06:30 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti terkait dugaan  penghilangan nyawa warga Desa Bakom Kecamatan Darma di mapolres setempat.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti terkait dugaan penghilangan nyawa warga Desa Bakom Kecamatan Darma di mapolres setempat. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kabupaten Kuningan sempat digegerkan dengan penemuan jenazah Im (43 tahun) tanggal 24 Mei 2024. Orang tersebut ditemukan di depan rumahnya di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma. Pihak keluarga memberitahukan bahwa hal itu diakibatkan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di suatu tempat.

Ketika olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang perlu diungkap kebenarannya sehingga aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan dan Polsek Darma melakukan investigasi lanjutan sekaligus pemanggilan terhadap para saksi untuk memperoleh keterangan yang sebenar-benarnya.

Dari hasil pengakuan mereka, penyebab meninggalnya Im bukan laka lantas. Hilangnya nyawa korban diduga diakibatkan ulah empat tersangka. Hal itu dipicu karena sang istri, Y (38 tahun) merasa kesal terhadap korban yang sudah sekian lama tidak bekerja sehingga tidak bisa menafkahi keluarga. Ditambah lagi sakit hati akibat sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Kerjanya 8 Bulan, 1.128 Anggota PPS akan Sukseskan Pilkada Kuningan

Tindakan kriminal menghilangkan nyawa seseorang disinyalir sudah direncanakan oleh sang istri sejak Bulan Maret 2024 lalu, namun baru dieksekusi tanggal 24 Mei 2024 ketika korban tengah tertidur lelap. Semua tersangka memiliki peranan masing-masing.

Seperti, Tersangka Y berperan sebagai seseorang yang memiliki rencana untuk menghilangkan nyawa korban sehingga menyuruh Tersangka A (43 tahun). Tersangka Ds (32 tahun) dan Tersangka Dj (29 tahun) berperan mengawasi situasi dan kondisi rumah korban ketika proses eksekusi yang dilakukan tersangka A.

"Istri korban membuat rekayasa seolah-olah suaminya meninggal akibat laka lantas namun aparat kepolisian tidak bisa percaya begitu saja. Apalagi banyak kejanggalan saat dilakukan olah TKP," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Warga Kaduagung Berkeliling Kampung Dukung Calon Bupati Kuningan, H. Yanuar Prihatin

Selama memberikan keterangan resmi kepada sejumlah media massa tersebut didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I Putu Ika Prabawa dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), AKP. Mugiono serta beberapa aparat kepolisian lainnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah