Terkait Dugaan Penyimpangan Muscab, Anggota HIPMI Majalengka Sampaikan Permohonan Maaf

- 13 Juni 2024, 21:50 WIB
Fery Ramadhan Law Firm menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan gugatan kliennya yang merupakan anggota BPC HIPMI Majalengka terkait dugaan penyimpangan Muscab.
Fery Ramadhan Law Firm menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan gugatan kliennya yang merupakan anggota BPC HIPMI Majalengka terkait dugaan penyimpangan Muscab. /IST /

KABARCIREBON - Anggota BPC HIPMI Kabupaten Majalengka, R. Hudzaifah Al Fath, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Muscab VII BPC HIPMI yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Permintaan maaf ini disampaikan setelah adanya kesepakatan perdamaian yang dicapai pada 22 Mei 2024.

Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada pendiri HIPMI, Ketua Umum BPP HIPMI, Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, mantan Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka, serta seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Penyakit, Ratusan Hewan Kurban di Majalengka Jalani Karantina

R. Hudzaifah menegaskan bahwa tindakannya semata-mata demi kepentingan organisasi BPC HIPMI Majalengka, tanpa niat merusak pondasi yang telah dibangun oleh pendahulu.

"Kami berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran dan organisasi HIPMI, khususnya di bawah kepemimpinan Resha Fauzhi Zulfikar, dapat berkembang lebih baik di masa depan," ujarnya pada Kamis (13/6/2024).

Sebagai informasi, HIPMI, yang dikenal sebagai organisasi yang diinisiasi oleh pengusaha muda dengan peran penting dalam pembangunan ekonomi, memiliki aturan yang ketat berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi HIPMI.

Baca Juga: Fitria Pamungkaswati Disebut Jadi Sosok Kunci di Pilwalkot Cirebon

Namun, dugaan penyimpangan dalam Muscab BPC HIPMI Majalengka menyebabkan kerugian bagi R. Hudzaifah Al Fath, yang kemudian mencoba menyelesaikannya secara internal sesuai mekanisme organisasi.

Upaya penyelesaian internal tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sehingga R. Hudzaifah melalui kuasa hukum Fery Ramadhan Law Firm mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Majalengka dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2023/PN.Mjl tentang dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah