Ketum BPC HIPMI Majalengka Periode 2020-2023 Akui Ada Dugaan Penyimpangan dalam Muscab

- 12 Juni 2024, 10:24 WIB
Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Majalengka periode 2020-2023, Muhammad Afzal.
Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Majalengka periode 2020-2023, Muhammad Afzal. /IST /

KABARCIREBON - Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Majalengka periode 2020-2023, Muhammad Afzal, mengakui adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) BPC HIPMI Majalengka sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh R. Hudzaifah Al Fath, dii Pengadilan Negeri Majalengka. 

Afzal menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.Mediasi tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menghormati prinsip keadilan, sesuai dengan nilai-nilai persahabatan dan persaudaraan yang diusung oleh HIPMI. 

Afzal berharap kesepakatan yang dicapai dapat mengakhiri sengketa dan mengembalikan kedamaian serta kepercayaan di antara semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Penuh Kejari terkait Penanganan Kasus Pembangunan Alun-alun Pataraksa

"Dalam mediasi, pihak-pihak terkait telah duduk bersama untuk mencapai kesepakatan yang adil. Kami menghargai kerjasama semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang terhormat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," ujar Afzal dalam keterangan resminya pada Selasa (11/6/2024).

Muhammad Afzal juga secara sadar meminta maaf dan mengakui ketidaksempurnaan serta kelalaian dalam pelaksanaan Muscab VII HIPMI periode 2023. 

Ia mengakui kelalaian tersebut telah merugikan dan mencoreng nama baik R. Hudzaifah Al Fath sebagai penggugat dalam perkara nomor 20/Pdt.G/2023/PN.Mjl tentang dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Resep Empal Gentong Kuliner Legendaris Khas Cirebon yang Bisa Dicoba Saat Hari Raya Idul Adha Tiba

"Kami menyadari bahwa kurangnya komunikasi terhadap Saudara R Hudzaifah Al Fath telah menyebabkan gugatan ini di Pengadilan Negeri Majalengka. Atas kejadian ini yang telah menimbulkan kegaduhan dan terganggunya kondusifitas di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, saya berharap agar kelalaian ini dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi berharga bagi kami untuk mempersiapkan kegiatan organisasi BPC HIPMI Majalengka ke depan," tambahnya.

Ia mengatakan, dengan pernyataannya ini, diharapkan semua pihak dapat melihat komitmen BPC HIPMI Majalengka dalam memperbaiki dan meningkatkan transparansi serta komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi di masa mendatang.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah