Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Penuh Kejari terkait Penanganan Kasus Pembangunan Alun-alun Pataraksa

- 12 Juni 2024, 08:07 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi /IST /

KABARCIREBON - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh Luthfi mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan kasus korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Sumber.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Sumber. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024) malam.

“Kita mendukung penuh dan percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon profesional dalam mengusut perkara pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa,” ujar Luthfi, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Resep Empal Gentong Kuliner Legendaris Khas Cirebon yang Bisa Dicoba Saat Hari Raya Idul Adha Tiba

Politisi PKB ini juga berharap, perkara yang telah menjadi perhatian publik terutama saat ambruknya bangunan gapura di lokasi tersebut pada awal Januari 2024 lalu ini bisa segera selesai. Sehingga mampu terwujud rasa keadilan untuk semua pihak.

“Semoga kasus ini segera selesai, karena sudah menjadi perhatian masyarakat, dan rasa keadilan terwujud bagi semua pihak,” ungkap Luthfi. 

Ia juga kembali menegaskan, kasus pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Sumber ini menjadi perhatian besar di Kabupaten Cirebon, mengingat pentingnya tempat tersebut sebagai ruang publik yang dinantikan banyak orang.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa

“Dengan proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ungkap Luthfi.

Seperti diketahui, ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut oleh Kejari Kabupaten Cirebon adalah berinisial E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah