Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa

- 12 Juni 2024, 07:13 WIB
Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka kasus ambruknya gapura Alun-alun Pataraksa.
Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka kasus ambruknya gapura Alun-alun Pataraksa. /IST /

KABARCIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa, Kecamatan Sumber. 

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024) malam.

Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas. Dari tiga tersangka, satu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Batagor yang Terkenal di Kabupaten Kebumen, Silakan Coba Batagor Mba Susi dan Batagor Mang Yono

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023 lalu. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Yudhi, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor dan tim penyidik. Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan Rp 600 juta ke kas negara, menyisakan kerugian sebesar Rp 600 juta yang belum dikembalikan.

Yudhi menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka E melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sementara tersangka D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tersangka AM, sebagai PPK, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengendali kontrak.

Baca Juga: Kajian Risiko Bencana Merupakan Pedoman Dalam Penanggulangan Bencana di Kuningan

"Gapura yang ambruk adalah bagian dari tahap kedua pembangunan proyek ini, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat," jelas Yudhi.

Proyek pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa ini merupakan salah satu proyek besar yang diharapkan dapat menjadi ikon baru bagi Kabupaten Cirebon. Namun, kasus korupsi yang melibatkan proyek ini menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah