Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Penuh Kejari terkait Penanganan Kasus Pembangunan Alun-alun Pataraksa

- 12 Juni 2024, 08:07 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi /IST /

Dari tiga tersangka, satu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Batagor yang Terkenal di Kabupaten Kebumen, Silakan Coba Batagor Mba Susi dan Batagor Mang Yono

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023 lalu. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi persnya.

Menurut Yudhi, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor dan tim penyidik. Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan Rp 600 juta ke kas negara, menyisakan kerugian sebesar Rp 600 juta yang belum dikembalikan.

Yudhi menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka E melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sementara tersangka D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tersangka AM, sebagai PPK, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengendali kontrak.

Baca Juga: Kajian Risiko Bencana Merupakan Pedoman Dalam Penanggulangan Bencana di Kuningan

"Gapura yang ambruk adalah bagian dari tahap kedua pembangunan proyek ini, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat," jelas Yudhi.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah