Majalengka Anteng Dideklarasikan Jelang Pemilu Kepala Daerah 2024, Ini Konsekuensi Bagi ASN

- 20 Juni 2024, 16:20 WIB
ASN, Polri serta TNI menggelar deklarasi netralitas dengan tagline Majalengka Anteng (aman, netral dan tenang) di sebuah hotel di Majalengka, Rabu 20 Juni 2024.
ASN, Polri serta TNI menggelar deklarasi netralitas dengan tagline Majalengka Anteng (aman, netral dan tenang) di sebuah hotel di Majalengka, Rabu 20 Juni 2024. /Kabar Cirebon/Foto Tati Purwati/

“Deklarasi Anteng bersejarah bagi Majalengka dalam mengukuhkan komitmen bersama untuk menjaga kedamaian, kesatuan, dan keutuhan bangsa di Pesta Demokarsi Pilkada tahun 2024,” ungkap Diding.

Baca Juga: Musim Haji, Pedagang Bunga Kingkong di Majalengka Untung Besar, Segini Harga 1 Kilogram

Prof Mansyur Ahmad mengungkapkan, aturan netralitas ASN masih kurang tegas terutama yang menyangkut sanksi bagi ASN yang terlibat secara terbuka melakukan keberpihakan pada calon kepala daerah. Baik yang terlibat kampanye ataupun bentuk keterlibatan lainnya.

Mengenai SKB juga berbeda dengan ketentuan UU Pemilu, bawa ASN apabila mencalonkan sebagai kepala daerah mengundurkan dirinya setelah ditetapkan KPU menjadi calon tetap.

Ketua ICMI Orwil Jawa Barat, Sutarman menyoroti peran NGO dalam Pemilu, pentingnya partisipasi pendidikan pemilih, butuhnya partisipasi dalam pengawasan pilkada, advokasi, serta fasilitasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pilkada.

Baca Juga: Lima Lokasi Perumahan Termurah di Arjawunangun Kabupaten Cirebon, Nomor 3 Ada Rumah Subsidi Rasa-rasa Komersil

Usai seminar, semua kepala OPD, TNI, Polri melakukan penandatanganan bersama ikrar penyelenggaran pemilu dengan integritas yang dilakukan benar – benar netral. (Tati Purwati/Kabar Cirebon)***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah