Makin Maraknya Investasi Bodong, OJK bersama SWI Tutup 15 Entitas Penawaran Investasi dan 155 Pinjol Ilegal

- 10 Mei 2023, 21:07 WIB
ILUSTRASI pinjol ilegal.*Pexels/Mikhail Nilov
ILUSTRASI pinjol ilegal.*Pexels/Mikhail Nilov /

KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keungan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga kini telah menghentikan 15 entitas penawaran investasi tanpa izin serta 155 pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Ketua SWA, Tongam L Tobing mengungkapkan, selama Ramadan 2023, anggota Satgas Waspada Investasi telah meningkatkan pemantuan dan pemberatasan Pinjol ilegal dalam mencegah kerugian masyarakat akibat penawaran investasi atau pinjaman online tidak berizin.

 

"Hingga 30 April, SWA resmi menghentikan 15 entitas yang telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 155 Pinjol ilegal," ungkapnya dalam keteranganya pada Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Terpilih Jadi Lokasi P2WKSS tingkat Kabupaten Cirebon, Desa Jatirenggang Siap Berbenah

Guna memberikan pemahaman pada masyarakat, OJK juga terus mengakselrasi program literasi dan keuangan secara masif, untuk mencapai target inklusi dan literasi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka maupun daring.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x