OJK Peringatkan KRESNA LIFE Terkait Persetujuan Kewajiban Kepada PEMEGANG POLIS Menjadi SUBORDINATE LOAN

- 17 Februari 2023, 07:35 WIB
Gedung OJK
Gedung OJK /OJK

KABARCIREBON - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK sampai saat ini belum menerima dari Kresna Life dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL).

Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.

 

Ogi menjelaskan, dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL.

Baca Juga: Gabung Mitra Binaan Pertamina, Coklat Prosperofood Tingkatkan Pangsa Pasar

Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya.

Selain itu, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Baca Juga: Lirik Lagu Religi Al Ithirof Diambil dari Syair Doa Abu Nawas, Teks Arab dan Terjemahan Indonesia

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x