OJK Peringatkan KRESNA LIFE Terkait Persetujuan Kewajiban Kepada PEMEGANG POLIS Menjadi SUBORDINATE LOAN

- 17 Februari 2023, 07:35 WIB
Gedung OJK
Gedung OJK /OJK

C. Terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.

Baca Juga: Pengunjung Baiknya Datang Ke-Booth IIMS 2023 Ini: Datang Membawa Mobil Lama, Pulang Bawa Mobil Baru

D. Pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia;

E. Pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

4. Untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, Penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

Baca Juga: Bikin Kagum, Rara Kota Cirebon 2022 Siti Sarah Balqis Apriliani Pentas Seni Tari Topeng di Hong Kong

5. Pada tanggal 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar, tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada Perusahaan afiliasi grup Kresna.

Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp 325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.

6. Perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo.

Baca Juga: Konflik Internal, Delapan Pengurus KONI di Kabupaten Cirebon Mengundurkan Diri

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah