OJK Peringatkan KRESNA LIFE Terkait Persetujuan Kewajiban Kepada PEMEGANG POLIS Menjadi SUBORDINATE LOAN

- 17 Februari 2023, 07:35 WIB
Gedung OJK
Gedung OJK /OJK

Sehubungan dengan konversi dimaksud terdapat beberapa poin terkait dengan konversi SOL yang perlu mendapat perhatian publik, di antaranya:

1. Konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis, sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani oleh pemegang polis yang menyatakan kesediaannya untuk konversi SOL.

2. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL.

Baca Juga: Di Hadapan Politisi Golkar Warga Sampaikan Aspirasi

Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas Perusahaan. Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka Pemegang Saham Pengendali harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life.


3. Untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis.

Risiko itu antara lain:

Baca Juga: Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah dalam Tahapan Coklit: Gawatnya Lagi, Tak Semua Pantarlih Pahami Alat Kerja

A. Kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.

B. Pemberi pinjaman SOL tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah