OJK Siap Menjembatani Pengaju KUR Mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 24 Februari 2023, 09:07 WIB
MELAKUKAN sesi Foto Bersama dalam acara Sosialisasi  Permenko  di Kantor OJK Cirebon
MELAKUKAN sesi Foto Bersama dalam acara Sosialisasi Permenko di Kantor OJK Cirebon /Foto/Epih/KC/

KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon akan menjembatani Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Implementasi Peraturan Mentri Koardinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.1 di tahun 2023, tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada penerima Kredit Usha Rakyat (KUR) menjadi landasan OJK untuk menjembatani UMKM mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala OJK Cirebon Mohammad Ferdly Nasution mengungkapkan, setiap tahun Pemerintah mendorong masyarakat agar memanfaatkan program KUR. Sekedar diketahui pada 2023, Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp450 triliun.

Baca Juga: Pansus Gagal Bayar Dianggap Tidak Jelas sangatlah Keliru, Pengamat: Langkah Itu Mengganggu Kinerja Pansus

"Di sini OJK berupaya menjembatani masyarakat, karena banyak pihak yang terlibat dalam penyaluran program KUR ini," tutur Ferdly Nasution pada acara sosialisasi Permenko No.1 tahun 2023 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon di kantor OJK Cirebon pada Kamis 23 Februari 2023.

KEPALA OJK Cirebon M.Ferdly Nasution didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto menyerahkan klaim manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan
KEPALA OJK Cirebon M.Ferdly Nasution didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto menyerahkan klaim manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, dari beberapa pihak yang terlibat dalam penyaluran KUR, selain perbankan sebagai pihak penyalur, juga ada pihak lain sebagai penjaminnya. Dan kini ada BPJS Ketenagakerjaan yang telah siap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengaju
KUR.

"Karenan itu, bagi penerima KUR (UMKM) atau pekerja Bukan Penerma Upah (BPU) bisa diikutsartakan pada beberapa program diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila kedepannya terjadi sesuatu tidak diharapkan seperti meningal dunia dari pengembaliannya, sampai kalau masih ada sisinya masih dapat tercover, juga bisa untuk membantu biaya hidup ahli warisnya," paparnya.

Baca Juga: Mungkinkah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Bisa Mencalonkan Lagi? Simak Penjelasan Kabag Tapem

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x